Lembaga resmi pengelola zakat profesi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, beroperasi di bawah koordinasi BAZNAS Republik Indonesia.
"Menjadi Unit Pengumpul Zakat yang terpercaya, transparan, dan berdampak dalam mewujudkan kesejahteraan mustahik di lingkungan Kemendikdasmen."
UPZ Kemendikdasmen beroperasi berdasarkan regulasi zakat nasional dan keputusan resmi pemerintah.
Kemendikdasmen adalah Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk oleh BAZNAS dan Kemendikdasmen berdasarkan Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. UPZ BAZNAS Kemendikdasmen memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Kemendikdasmen.
Lahirnya SK BAZNAS Nomor 87 Tahun 2025 mengukuhkan peran UPZ Kemendikdasmen sebagai unit yang berwenang melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat di lingkungan Kemendikdasmen. Dengan demikian, UPZ Kemendikdasmen bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
UPZ Kemendikdasmen dikelola oleh pengurus yang terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian.
Untuk pertanyaan mengenai zakat, program, atau laporan, silakan hubungi kami melalui saluran berikut.